Lampung Tengah News

Miris, Pelajar Ini Kerap Dicabuli Ayah Kandungnya Ketika Rumah Kosong

Tersangka AH (36) telah diamankan Polsek Seputih Ramah setelah sempat melarikan diri ke Tanjung Bintang, Lamsel. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Miris, fulan (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar berusia 15 tahun kerap menjadi budak nafsu ayah kandunya sendiri sejak 2020. Perbuatan bejat itu dilakukan ayahnya berinisial AH (36) ketika rumah kosong.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menerangkan, pihaknya mengamankan tersangka warga Kecamatan Seputih Raman karena mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah.

“Penangkan kami lakukan berdasarkan laporan nenek korban di Polsek Seputih Raman,” paparnya, Senin (24/5/2021).

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, perbuatan itu kali pertama dilakukan tersangka pada 5 Mei 2020, dan berlanjut sebelum tersangka akhirnya dilaporkan. Dimana tersangka beraksi saat kosong ketika isterinya pergi ke pasar.

“Bahkan perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi. Korban tak berdaya menolak pelaku karena dibawah tekanan dan diancam,” ujarnya.

Sementara penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi tersangka tengah berada di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kesulitan petugas merinkus tersangka karena tersangka kerap berpindah-pindah.

“Kami amankan, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB di rumah saudaranya. Bahkan saat ditangkap tersangka sedang naik ojek hendak melarikan diri lagi ke Pulau Jawa,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, kata Candra, pihaknya mengamankan satu bantal warna merah jambu bergambar Hello Kitty untuk menyekap korban saat disetubuhi. Kemudian celana coklat milik korban, satu bra warna merah jambu milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei.

“Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: