LAMPUNG TENGAH – Polsek Kalirejo mengamankan tersangka penipuan dengan penggelapan baja ringan berinisial AAK alias Sandaran (46). Tersangka dibekuk di rumahnya di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (23/5/2021).
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH., MH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., SH., mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan bersama rekannya berinisial S alias Marnok yang lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani hukuman.
“Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan pelaku S, serta pengakuan korban Edi Wahyudi warga Kalirejo, Kecamatan Kalirejo,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu berawal pada 2019 ketika pelaku S dan AAK mendatangi rumah Utar di Kampung Kalirejo untuk memesan baja ringan. Utar pun menghubungi rekanya Edi Wahyudi (korban), dan terjadilah kesepakan antara korban dengan pelaku agar korban memasang atap baja ringan Balai Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu dengan lebar 554 m.
“Setelah pekerjaan selesai pelaku tak kunjung membayar, sementara atap baja ringan yang dipesan sudah terpasang di Balai Kampung Purworejo sejak dua tahun lalu. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan jika dinilai dengan uang, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.88.640.000,” urainya.
Atas perbuatannya, AAK diamankan dan akan dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Mozes)















Add Comment