METRO – Oknum guru SD swasta di Kota Metro dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang menghebohkan kota pendidikan ini.

Suwarno, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, JPU menuntut terdakwa F dengan hukuman 7 tahun penjara, subsider 3 bulan, dan denda 1 miliar rupiah.
“Banyak yang disampaikan, namun intinya karena terdakwa adalah seorang pendidik, ada pertimbangan hukum positif dan hukum agama,” ujar Suwarno saat ditemui awak media, Senin (20/5/2024).
Suwarno juga menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan, Senin tanggal 27. Ia tetap yakin terhadap pembelaannya meski tuntutan jaksa sudah dibacakan.

Sementara, Darmanto, PH dari pihak korban, menyampaikan rasa syukur atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang ini yang telah melewati 11 kali persidangan.
“Kami mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim dan jaksa. Semua kembali pada keyakinan hakim, apakah akan memutuskan sesuai tuntutan jaksa atau berdasarkan pertimbangannya,” kata Darmanto.
Darmanto mengungkapkan, ketidakpuasannya atas tuntutan tersebut, namun menekankan bahwa ia tidak berniat menyudutkan terdakwa.
“Metro adalah kota pendidikan, dan harapnya kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim dan jaksa untuk memutuskan kasus ini,” tambahnya. (Mahfi)















Add Comment