Lampung Utara News

Ombudsman Nilai Pelayanan Disnakertrans Terburuk di Lampura

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka, saat dikonfirmasi di halaman Pemda setempat terkait penilaian Ombudsman. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Pelayanan pembuatan Kartu Kuning Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memperoleh penilaian terendah Ombudsman.

Dari delapan satuan kerja yang ada di Kabupaten setempat yang dinilai, kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampura masuk zona kuning. Dimana Disnakertrans mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan publik paling rendah.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Utara, Apriansen Prawayka, mengatakan, Disnakertrans memperoleh nilai 35 untuk pelayanan pembuatan kartu pencari kerja, nilai 29 perpanjangan kartu pencari kerja dan nilai 29 untuk rekomendasi cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kategorisasi penilaian yaitu nilai 0-50, tingkat kepatunan rendah dan masuk dalam zona merah. Nilai 51-80, tingkat kepatuhan sedang dan masuk dalam zona kuning. Sementara zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi memiliki nilai 81-100,” ujarnya di halaman Pemda, Rabu (11/12/2019).

Ia menambahkan, jika penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Lampura oleh Ombudsman telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dimana penilaian langsung dihadiri Plt Bupati Lampura Budi Utomo. (Yono/Adi).

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: