Lampung Tengah News

Para Tersangka Peragakan 71 Adegan Hingga Pengusaha Meregang Nyawa di Bekri

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH., MH., meninjau rekonstruksi 71 adegan kasus pembunuhan pengusaha Bandar Lampung yang ditemukan tewas di Lamteng. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di area bukit danau Bekri terhadap pengusaha TZ (57) warga Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (8/7/2022).

Rekonstruksi menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lamteng yakni Elfa, Reza, dan Defan serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, Eko Yuono.

Hadirnya Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, karena satu diantaranya Pelaku masih berusia 17, yaitu AT. Sedangkan BG (22) warga Kampung Goras Bekri Lamteng, adalah kakak kandung AT, sementara AD, adalah teman sekolah AT warga salah satu Desa di Kecamatan Natar, Lamsel.

Sementara pelaku utama dalam kasus ini adalah FB Als Caca (21), warga Kemiling Kota Bandar Lampung yang tak lain merupakan kekasih gelap atau wanita simpanan korban.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si., rekonstruksi pembunuhan terhadap TZ (57) terdapat 71 adegan yang diperankan oleh para pelaku.

Adegan pertama dimulai pertemuan para pelaku di rumah FB Als Caca untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban TZ. Adegan berikutnya  FB Als Caca dan korban TZ keluar dari penginapan di Rajabasa yang diketahui oleh salah seorang saksi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban.

Sampai pada adegan penjemputan para pelaku BG,AT dan AD diwilayah Panjang, Bandar Lampung. Dari adegan 30, korban sudah mulai mengalami kekerasan fisik. Pada adegan ke 36 korban dijerat dibagian leher dan dipukul kepalanya oleh AT menggunakan batu, saat di Pantai Sebalang, Lamsel.

Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh pelaku FB Als Caca. Selanjutnya korban dibawa berputar-putar  ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk di buang.

Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ diwilayah Itera, dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lamsel.

Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, dengan cangkul tersebut para pelaku kemudian pergi ke Lamteng. Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lamteng untuk dikubur.

Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal bukit, dalam kawasan Danau Bekri Lamteng.

“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah, adalah adegan-adegan terakhir,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal  340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, ancaman seumur hidup. Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, kehadiranya direka ulang pembunuhan berencana tersebut karena ada salah satu pelaku yakni AT masih dibawah umur.

“AT masih berusia ( 17). Masih masuk dalam perkara anak. Terkait peran AT, pelaku yang masih berusia (17), Eko mengaku bahwa, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah maksimal 10 tahun penjara. Untuk itu kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT, sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,’’ pungkasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: