Lampung Tengah News

Patungan Beli Narkoba, Dua ABG Dicokok Usai Transaksi di Jalan Raya

Dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu tengah diinterogasi Sat Res Narkoba Polres Lamteng. (Mozes)

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamkankan Irfansyah (19) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bandar Jaya Barat Terbanggi Besar dan David Dwi Satria (20) warga Kelapa Tujuh Kampung Bandar Sari Terbanggi Besar yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Rabu (19/7).

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Kecamatan Gunung Sugih.

”Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera menuju tempat dimana transaksi berlangsung. Tak lama berselang, anggota melihat ada dua kendaraan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung mendatangi ketempat tersebut. Mengetahui kedatangan Polisi kedua pelaku berusaha kabur dan terjadi kejar-kejaran,” ulasnya.

Akhirnya, lanjut dia, kedua pelaku tertangkap di Jalan Lintas Sumatera depan Samsat Gunung Sugih Lampung Tengah. Dan ditangan pelaku David didapat satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang diakui milik mereka berdua yang dibeli secara patungan.

”Dari tangan pelaku didapat barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru nopol  BE 8003 HS. Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: