Bandar Lampung News

PD AMPG Lampung Laporkan Orator KRLUPB Apang ke Polda

Laporan PD AMPG Provinsi Lampung diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Lampung Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT terlapor Afang alias Rifki Indrawan. (Ist)

Bandar Lampung – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung melaporkan Rifki Indrawan alias Apang yang diduga melakukan ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi. Tindakan itu dilakukan Apang saat orasi dengan KRLUPB.

“Kami laporkan yang bersangkutan Apang atas ucapannya yang mengajak untuk mengepung kediaman Ir H Arinal Djunaidi. Karena ucapannya termasuk kedalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat,” ucap Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan didampingi kuasa hukum Ir Arinal Djunaidi Ginda Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Jumat, 20 Juli 2018.

Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi memiliki aturan hukum. “Kami taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Maka ini bagian dari laporan ke hukum,” ujarnya.

Adapun laporan diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Lampung Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT terlapor Afang alias Rifki Indrawan. Terpisah Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa perseorangan atau kelompok memasuki rumah tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Pada pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah),” tutupnya. (rls/red)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: