LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menerapkan sidang jarak jauh atau sidang dengan sistem online. Sidang melalui video conference ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Persidangan secara online ini digelar berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan, penyebaran Corona Virus Desease ( Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
“Pemberlakuan sidang sistem telecoference tersebut sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktu sampai pandemi Covid 19 berakhir,” Kata Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Vivi Purnamati, Rabu (2/4/2020).
Ia menambahkan, pemberlakuan sidang telecoference tersebut mulai diberlakukan pihaknya sejak, Senin 30 Maret lalu. Ia menjelaskan, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan), sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di Pengadilan.
”Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari, yaitu Senin sampai Kamis,” imbuhnya.
Selain itu, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan dibatasi.
“Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan siadang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan,” pungkasnya. (Adi/Yono)














Add Comment