LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menangkap pria oknum LSM berinisial JR dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan Kepala Desa, Senin (15/10/2018).
Kejari bersama Reskrim Tekan 308 Polres Lampura mengamankan JR di kediamanya Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Dengan bersenjata lengkap tim Resmob dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menggelandang pelaku ke kantor kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di bantu Anggota Polres Lampung Utara. Dan mendapati barang bukti sebesar Rp 6 juta rupiah dari tangan pelaku.
“Informasinya oknum LSM berinisial JR melakukan pemerasan kepada Kades yang katanya terindikasi ada masalah administrasi. LSM tersebut menyurati Kades dan meminta sejumlah uang. Persoalan lebih lanjut kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menangkap pria oknum LSM berinisial JR dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan Kepala Desa, Senin (15/10/2018).
Kejari bersama Reskrim Tekan 308 Polres Lampura mengamankan JR di kediamanya Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Dengan bersenjata lengkap tim Resmob dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menggelandang pelaku ke kantor kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya di bantu Anggota Polres Lampung Utara. Dan mendapati barang bukti sebesar Rp 6 juta rupiah dari tangan pelaku.
Informasinya oknum LSM berinisial JR melakukan pemerasan kepada Kades yang katanya terindikasi ada masalah administrasi. LSM tersebut menyurati Kades dan meminta sejumlah uang. Persoalan lebih lanjut kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Adi)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment