LAMPUNG UTARA – Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitera Sejahera Lampung Utara (Lampura) resmi melaporkan dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Selasa (6/10/2020).
Laporan dugaan pengemplangan PPJ tertuang pada laporan nomor: 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020 yang diditerima Kasi Intelijen Kajari Lampura Hafiezd. Sekretaris PLBHPK Mitera Sejahera Syahbudin mengatakan,
Pihaknya melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp 53,7 miliar dari selisih PPJ yang tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
“Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera menindak lanjuti Indikasi korupsi tersebut,” tegas Syahbudin usai melayangkan Surat laporan.
Sementara Kajari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafiezd mengaku akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.
“Surat ini akan kami teruskan hari ini juga, sambil menunggu disposisi dari Kajari, secepatnya kita akan tindak lanjuti, kita tunggu dari pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya para wakil rakyat. Tak tanggung – tanggung, dua komisi langsung bergabung untuk membedah dugaan pengemplangan tersebut. Dua komisi itu yakni Komisi II dan III.
Sebelumnya, DPRD Lampura pun sudah menggelar rapat lintas komisi membahas persoalan tersebut. Namun rapat harus ditunda akibat pihak PLN tidak dapat memberikan datang pelanggan yang diminta DPRD. Pasalnya, perwakilan PLN Ilyas memberikan data yang jauh berbeda dengan data yang disampaikan manager ULP Bumi Abung, Benni Adenata.
Alhasil, rapat diagendakan kembali dalam waktu dekat. Sayangnya, akibat meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat legislatif harus menunda sementara memanggil pihak PLN.
Pantauan dalam rapat lintas komisi, perwakilan PLN Ilyas menyebut, jumlah pelanggan listrik di Lampura mencapai 91.867 pelanggan. Namun data tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Manager PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media, Rabu (2/9/2020). Dimana Benni menyebut data terakhir pelanggan berjumlah Rp 140 ribu. Artinya, terdapat selisih sekitar 50.000 pelanggang jika dibandingkan apa yang disampaikan perwakilan PLN Ilyas.
Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada Pemkab Lampura dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.
Kala itu, Benni menyebut, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada dikisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga Rp 900 ribu/bulan.
Jika merujuk keterangan Benni tersebut, maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.
Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat, maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampura. Untuk 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp 18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih sekitar Rp35 miliar dari perolehan PPJ yang didapat dari penyetoran PPJ ke Pemkab Lampura pada tahun tersebut. (Adi/Yono)















Add Comment