Lampung Utara News

Polsek Sungkai Selatan Ringkus Residivis Curanmor

Pelaku berikut barang bukti kini berada di Mapolsek Sungkai Selatan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan.

“Tersangka beraksi di TKP petak 90, Umbul Semarang, PTPN 7 Bunga Mayang pada 4 Oktober 2020 lalu,” kata Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (7/10/2020).

Ia menerangkan, tersangka bersama rekannya beraksi ketika korban bersama temannya mengendarai motor menuju Umbul Semarang. Setiba di Petak 90 Umbul Semarang PTPN 7 Kecamatan Bunga Mayang, korban berpapasan dengan kedua tersangka yang juga mengendarai motor.

Kedua pelaku langsung berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dikendarai korban. Setelah itu salah seorang pelaku langsung menarik rekan korban dan rekannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah korban.

“Pelaku langsung merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban, setelah itu pelaku kabur ke arah Pabrik Bunga Mayang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, lanjut Kompol Arjon Syafrie, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian Anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 melakukan penangkapan tersangka di kediamannya Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampura, Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Bersama tersangka juga diamankan alat bukti satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah, satu unit sepeda motor metic warna putih yang di gunakan oleh pelaku pada saat kejadian, dan satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah masker warna biru dongker yang dipakai pelaku pada saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor vega R warna merah dijualnya melalui temannya seharga Rp 1.550.000, dan di tukar dengan dua paket narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan pelaku berinisil MR ini, sebelumnya dia juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di simpang satu Jalan 30 Bunga Mayang sebanyak dua kali dan mengambil barang-barang milik korbannya berupa dua unit sepeda motor,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku MR ini merupakan residivis kasus curas dan bebas karena program asimilasi dan baru keluar dari Rutan Kelas II B Kotabumi sekira enam bulan lalu,” pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: