LAMPUNG TENGAH – Sebanyak terduga 18 tersangka pengeroyokan hingga menewaskan seorang anggota Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil diamankan, Senin (3/2/2020). Sementara orang lainnya berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH., S.Ik., saat konferensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (5/2/2020) sore.
AKBP I Made Rasma menerangkan, kronologis penangkapan pasca pengeroyokan berawal saat masyarakat yang mengetahui peristiwa itu melapor ke Polsek Seputih Banyak. Sekira pukul 03.00 WIB anggota langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi melihat korban Ahmad Jamhari dalam keadaan tergeletak, anggota dibantu aparat desa dan kecamatan pun melakukan pengamanan lokasi.
Nahas, Polisi Tewas Dimassa Usai Nonton Hiburan Malam di Seputih Banyak
“Selanjutnya, korban Jamhari dibawa ke Puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Kapolsek Iptu Eko Heri Susanto berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap korban Ahmad Jamhari, dan korban di kirim ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung,” urainya.
Ia pun berkoordinasi dengan Polda Lampung dan dibentuk tim di back up Dirkrimum Polda Lampung. Selanjutnya menurunkan Tim Resmob Polda Lampung bergabung Tekab 308 Polres Lamteng serta anggota Polsek Seputih Banyak.
“Tim bergerak melakukan olah TKP mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian berhasil menangkap 18 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Jamhari yang merupakan Anggota aktif Sat Sabhara Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan Senin 3 Februari 2020, sebanyak 14 orang berhasil diamankan dan empat orang menyerahkan diri. Sedangkan dua tersangka berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
“Terhadap 18 orang tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)















Add Comment