Lampung Selatan- Unit Satuan reserse kriminal Polres Lampung Selatan telah memeriksa terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Dusun Sumber Sari Desa Mandah kecamatan Natar Lampung Selatan dengan terduga Sutrisno, Kepala Desa setempat. Pasalnya, Terlapor diduga telah menyerobot tanah milik warganya sendiri seluas kurang lebih 600 M2.
Adapun saksi saksi yang dimintai keterangan yakni, Sriyanto (menantu pelapor), Harjito dan Kardiono yang tak lain warga Desa setempat.
Beberapa orang saksi tersebut dimintai keterangan seputar kepemilikan sah tanah milik mbah Wakidi hingga terjadinya dapat diakui oleh Kepala Desa merupakan milik dan menjadi aset Desa Mandah saat ini sehingga lelaki tua renta ini nyaris kehilangan haknya.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di ruang lidik oleh unit Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan, Kamis (19 /7/2018) sekitar pukul 11.00-14.30 WIB.
Salah satu saksi, Kardiono menerangkan kepada penyidik, mengetahui sejarah dan asal usul tanah yang dibeli mbah Wakidi dari Muasik (alm) pada tahun tujuh puluhan silam.
“Waktu itu tanah dari Muasik luasnya sekitar 1.600 meteran, dan saya tahu karena saat itu saya sudah bujang tanggung” jelas Kardiono, usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara kuasa hukum Wakidi, Muhamad Gribaldi pada awak media mengatakan, kasus itu terpaksa harus dilaporkan ke Polres karena dalam musyawarah kekeluargaan atau langkah mediasi tidak menemukan solusi, Bahkan sempat terjadi perselisihan yang berujung pada penyandraan sepeda motor milik menantu kliennya(Sriyanto) Namun beberapa hari kemudian motor itu dikembalikan dan bisa di gunakannya kembali.
Sebelum, kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun Sutrisno manyatakan tidak bersedia menghadiri pertemuan untuk mediasi tersebut sesuai undangan yakni bertempat di kantor LMH Pakar di bilangan Kemiling Bandar Lampung dengan alasan tanah yang menjadi objek permasalahan berada di Desa Mandah.
Berdasarkan surat tanda terima penerimaan laporan nomor: STTPL/590/VI/2018/SPKT tertanggal 29 Juni 2018, lokasi objek sengketa berada di Dusun Sumbersari II, Desa Mandah, RT017 RW004 Kecamatan Natar, Lamsel,lalu dari keterangan yang dihimpun oleh awak media, tanah milik Wakidi yang kini menjadi sengketa pernah dipinjam dan digunakan Desa untuk Puskesmas pada tahun delapan puluhan silam karena Wakidi saat itu belum menggunakan tanah pekarangan tersebut. Sehingga dibiarkan untuk kepentingan umum. namun waktu berjalan, belakangan lahan itu diduga kuat dikuasai Kades dengan dalih untuk Bumdes setempat.
“Dari mana dasarnya bisa dikuasai, sementara kliennya mbah Wakidi sudah membeli tanah itu sejak lama, yakni tahun 1974 silam. “pungkasnya” (**)

Add Comment