News Tulang Bawang

Polres Tuba Bekuk Petani Pengedar Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman KN. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KN (58) yang diduga sebagai bandar narkoba di Tiyuh/Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang Barat.

”Pelaku ditangkap Satres Narkoba, Selasa (06/02/18) sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya di Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang Barat. Pelaku ini profesinya tani,” kata Kasatres Narkoba IPTU Boby Yulfia, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Jumat (9/2/2018)

Penangkapan terhadap KN berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah pelaku yang sering dijadikan sebagai tempat untuk berpesta narkoba.

“Berdasarkan informasi warga, rumah pelaku sering dijadikan tempat pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya.

Diamankan dari pelaku barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merah, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 bungkus kecil sabu, beberapa bungkus plastik klip kosong untuk membungkus sabu, 8 buah korek api gas, dan 3 buah bong. Kemudian 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 1 pucuk senjata air softgun, 4 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp. 300 ribu.

“Saat ini pelaku KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepemilikan sabu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisinya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan amunisi illegal dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: