Pringsewu- Kasus Penyakit Masyarakat berupa perjudian mulai kambuh di kabupaten pringsewu Lampung. Meski sudah beberapa kali kasus serupa mengakibatkan mendekam di Hotel Prodeo, namun nampaknya tidak membuat warga jera dan masih saja menjalaninya.
Seperti empat laki laki paruh baya Di Pringsewu ini misalnya, mereka diamankan kepolisian sektor Pagelaran lantaran sedang asyik bermain judi kartu jenis remi.
Ke- empat tersangka yakni, DS (57) warga pekon Panutan III kecamatan Pagelaran, NK (52) Pekon Sido Dadi kecamatan Pagelaran, DQ (29) Pekon Pagelaran dan ARD (20) penduduk Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran. Sementara satu satu orang lainnya berinisial BD (40) warga Pekon Pagelaran menjadi DPO lantaran berhasil kabur dari sergapan Polsek Pagelaran.
“Keempat tersangka diamankan dinihari tadi Kamis (20/4/17) jam 03.00 Wib di rumah kediaman salah seorang dari mereka BD (40) di pekon Pagelaran yang melarikan diri. Tetapi pada saat penggerebegan BD melarikan diri” ungkap AKP Heri Sugito.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, bukan duit yang didapat justru Bui jadi tempat hunian. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga meyita beberapa barang bukti berupa 6 set kartu jenis remi, uang tunai sejumlah Rp. 80 ribu dan satu buah mangkok plastik warna ungu.
“Para tersangka dijerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” tutup Heri.
( Nanang)















Add Comment