www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Waspada kata kunci utama menghindari menjadi korban kriminalitas. Seperti yang dialami Rahmad Riski warga Dusun RB III Kampung Rejo Basuki Seputih Raman Lampung Tengah (Lamteng) yang tidak menyangka akan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh temannya sendiri.
Berpura-pura mengajak korban menjual burung dara, DA (15) yang merupakan teman korban mengajak korban ketempat sepi. Dan AD tidak sendiri, rupanya PAP (17) dan RRF (15) telah menunggu untuk merampas Handphone korban.
”Ditempat sepi, PAP dan RRF sudah menunggu kemudian mencegat, mengancam, dan mencekik korban kemudian merampas Hp milik korban. Setelah itu korban disuruh pergi. Korban menderita kerugian sebesar 2 juta rupiah dan luka di leher akibat cekikan dan memar di pelipis kiri akibat benturan. Kenjadian Minggu (28/5),” beber Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes.S.H., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.M.H., Rabu (31/5).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Dedi, Polsek Punggur langsung melakukan pengejaran terhadapn ketiga tersangka. Pada Senin (30/5) sekitar pukul 00.30 ketiganya diamankan terpisah di kediaman masing-masing di Dusun Tanjung Perak Kampung Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah.
”Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara” tandas Iptu Dedi Yohanes. (Mozes)















Add Comment