METRO – Jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76, Lapas Kelas II A Metro memberi remisi kepada 424 narapidana berprilaku baik. Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, remisi diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
“Remisi pasti ada untuk narapidana yang memenuhi syarat disetiap Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus. Syaratnya, tentu sekurang-kurangnya ia telah menjalani pidananya selama 6 bulan, dan berperlakuan baik,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Mereka yang telah memenuhi syarat, lanjutnya, diusulkan secara online melalui aplikasi sistem data dari database lalu ke pusat, dan persetujuan untuk memperoleh remisi bagi narapidana yang bersangkutan.
“Pada hari ini, jumlah narapidana di Lapas Metro per 6 Agustus 2021 berjumlah 637 dan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 424,” ucapnya.
Dalam perkara narkotika, Mulyana menerangkan, ada 101 narapidana yang mendapatkan remisi, di antaranya 6 bulan berjumlah 1 orang, 5 bulan 34 orang, 4 bulan 34 orang, 3 bulan 20 orang, 2 bulan 11 orang, dan 1 bulan 1 orang.
“Sementara, untuk perkara umum ada 323 narapidana yang mendapatkan remisi, di antaranya 1 bulan berjumlah 54 orang, 2 bulan 62 orang, 3 bulan 106 orang, 4 bulan 37 orang, 5 bulan 58 orang, dan 6 bulan 6 orang. Jadi total semuanya 424 orang,” jelasnya.
Dilanjutkannya, untuk hari perayaan ulang tahun RI, Lapas setempat hanya melalukan secara daring. Namun, akan membuat sejumlah perlombaan hiburan untuk para narapidana.
“Dengan prokes yang disiplin, kita adakan lomba-lomba sebagaimana biasanya. Namun khusus untuk narapidana yang aman dari paparan Covid-19 ini,” pungkasnya.
Penulis: Adi Herlambang















Add Comment