Lampung Utara News

Rencana Nyabu Bareng, Tiga Wanita Ini Keburu Diciduk Polisi

Tiga terduga penyalahguna narkoba jenis sabu kini diamankan Polsek Bukit Kemuning. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA– Polsek Bukit Kemuning mengamankan tiga wanita berinisial TA (33), FI (21) dan ME (27), Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiganya merupakan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.

Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka berinisial TA, yang terletak di seputaran areal Pasar Bukit Kemuning dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan di dampingi pemilik rumah, petugas menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berisi satu paket sabu seharga Rp.350 ribu berikut alat hisab (bong),” ujarnya.

Ketiga tersangka langsung digelandang ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, lanjut dia, tersangka TA dan FI positif mengandung narkoba, sementara tersangka ME hasilnya negatif.

“Sebelum ditangkap mereka rencananya hendak mengkomsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap. Telah pemeriksaan di sini, rencananya akan kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampura untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: