www.tabikpun.com, Pringsewu – Dingin hotel prodeo rupanya tidak membuat jera Saiman (43) berbuat kejahatan. Baru saja dua bulan menghirup udara bebas, siang bolong sekitar pukul 11.00 WIB residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kembali mencuri sepeda motor di Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Kamis (4/5).
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menerangkan, Saiman berhasil diamankan setelah sempat diamuk massa yang berhasil menghentikan pelariannya. Akibatnya, warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu itu mengalami luka di wajah setelah mendapat pukulan masyarakat setempat.
”Tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X BE 6170 UJ milik korban Nano Sukarno (29) warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Setelah korban menyadari sepeda motornya dibawa kabur pencuri, bersama warga lainnya melakukan pengejaran ke arah Jalan Pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung polisi yang mendapakan informasi berhasil mengevakuasinya ke Puskesmas Sukoharjo untuk dilakukan pengobatan,” jelas dia.
Modus pelaku, lanjut Wahidi, membobol kunci sepeda motor tersebut menggungkan kunci leter T. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya berikut 6 mata kunci leter T dengan ujung pipih, 1 kunci L dan 1 kunci pas sebagai ibu kunci yang dipergunakan melakukan pencurian ditahan di Polsek Sukoharjo guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)















Add Comment