METRO – Polres Kota Metro mengamankan tersangka penyalahguna narkoba jenis gorila (sinte). Kali ini tersangka seorang Satpam berinisial RHY (21), warga Keluruhan Metro, Metro Pusat.
Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, Jumat (27/8/2021) dini hari.
“Dia (RHY) diamankan pas di depan Alfarmart, sekira pukul 02.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (27/8/2021).
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan oleh Anggot Sat Sabhara ketika sedang melakukan operasi rutin. Juga, ada masyarakat yang melapor.
“Tersangka tertangkap tangan karena memiliki satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat kurang lebih 0,84 gram,” tutur Suheri.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat secara online dan akan dipakai sendiri. Menurutnya, tersangka juga sudah dua kali membeli barang itu, transaksi pertama dilakukan Minggu lalu.
Atas perbuatannya, RHY dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling dikit 800 juta paling banyak 8 miliar. (Adi Herlambang)















Add Comment