Hukum & Kriminal News Tanggamus

Satu dari 5 Kawanan DPO Rampok Kembali Diringkus Polisi

Hadiyanto Terduga Rampok saat di Mapolsek Wonosobo Tanggamus Lampung

 

 

TANGGAMUS– Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap Hadiyanto alias Anto (25) yang tak lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban S. Tarmono, warga Dusun Karang Sari Pekon Karang Anyar Kecamatan. Wonosobo Tanggamus Lampung. Tersangka dibekuk pada Senin, (24/7/17) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Junaidi, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK., MSI, mengatakan, Hadiyanto merupakan warga Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus.

“Tersangka Hadiyanto ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya di Dusun Gotong Royong Pekon Benteng Jaya Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus”, kata Iptu Junaidi.

Lebih lanjut Iptu Junaidi menjelaskan, terduga Hadiyanto merupakan komplotan bersama 5 orang tersangka lainnya melakukan Curas di rumah korban pada 17 Januari 2012 jam 00.30 WIB dengan modus operandi merampok. Para pelaku masuk melalui fentilasi jendela kemudian menyandera korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau.

Aksi komplotan tersebut berhasil digagalkan warga yang datang mendengar teriakan korban dan akhirnya 3 pelaku berhasil ditangkap ditempat tersebut, tetapi 2 pelaku lainnya melarikan diri.

” lima tersangka masing-masing bernama Andri Yuda, Rusli dan Suyadi, ketiganya telah vonis pengadilan, Hadiyanto yang tertangkap saat ini dan satu pelaku yang bernama Agus masih DPO”, jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara”, pungkas Iptu Juniadi. ( Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: