Nasional News

Selain Tetapkan Tersangka dan Terduga, KPK Juga Beberkan Kode Rahasia Kasus Suap Lampung Tengah

KPK gelar jumpa pers terkait OTT di Lampung Tengah. (Net)

Jakarta – Turunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung gegerkan Sang Bumi Ruwai Jurai. Berawal dari penangkapan 14 orang hingga bertambah menjadi 19 orang terdiri dari pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) serta pihak swasta, KPK juga menjemput Mustafa Bupati non aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lamteng dan Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dari hasil OTT di Lamteng dan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Laode, Taufik disangka memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto.

Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

“Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar,” kata Laode.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari total 19 orang yang ditangkap tangan termasuk Bupati Non Aktif Mustafa terkait kasus tersebut, ada yang sudah dilepaskan KPK karena tidak terbukti berperan dalam suap ini. Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Mustafa yang baru diamankan pada Kamis sore ini.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status kader Nasdem yang mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2018 itu. Menurut Laode, Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

“Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis,” ujar Laode.

Selain menetapkan tersangka dan terduga pada OTT tersebut, KPK juga mengunkapkan kode rahasia yang kerap digunakan oknum Pemerintah Kabupaten Lamteng, sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta. Dimana mereka menggunakan sandi atau kode untuk menyamarkan transaksi suap dengan kata ‘cheese’.

“Dalam komunikasi, muncul kode ‘cheese’ sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Berikut 19 orang yang diamankan KPK:

  1. Mustofa, Bupati Lampung Tengah
  2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah
  3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah
  4. Za, Anggota DPRD Lampung Tengah
  5. RR, Anggota DPRD Lampung Tengah
  6. IK, Anggota DPRD Lampung Tengah
  7. S, Sekwan DPRD Lampung Tengah
  8. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
  9. ADR, Kabid PUPR Kabupaten Lampung Tengah
  10. SNW, PNS
  11. AAN, PNS
  12. I, Staf PU
  13. K, PNS
  14. N, swasta/kontraktor
  15. A, Swasta
  16. ADK, Swasta
  17. 1 Orang Ajudan dan 2 Orang Supir

Namun, hingga Kamis malam, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni:

Sebagai pemberi:

  1. Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah sebagai pemberi
    Sebagai penerima:
  2. J Natalius Sinaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah
  3. Rusliyanto, Anggota DPRD Lampung Tengah

Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus dan Rp 160. Uang Rp 1 miliar ditemukan penyidik dari rumah ADK yang merupakan pihak swasta.

“Tim mengamankan uang Rp 1 miliar rupiah dalam kardus di mobil CRV hitam milik ADK,” kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, tim juga menyita uang Rp 160 juta di rumah SNW, seorang PNS. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah plastik hitam.

“Selain uang Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah,” kata Laode. (red)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: