Tanggamus – Joko Nugroho anggota Komisi III DPRD Pringsewu menghadirkan 3 saksi pada sidang ketujuh perkara illegal mining (pertambangan tanpa izin), di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Selasa (19/9/2017). Yaitu saksi pembeli , saksi pengawas di lokasi, dan saksi pemilik alat berat yang memberikan keterangan kronologis di lokasi pekerjaan tambang ilegal tersebut.
Sidang berjalan sekitar 20 menit pun akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (26/9/2017) dengan menghadirkan saksi ahli. Sedangkan terdakwa sendiri masih dalam status tahanan kota.
Seperti sidang sebelumnya, Joko Nugroho tetap enggan berkomentar atas hasil sidang kesaksian tersebut. Pun menolak untuk difoto.
“Jangan dulu di ekspose mas, kemarin soalnya sudah ramai di media. Kalau pun mau di ekspose diakhirnya saja,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.
Diketahui, Joko Nugroho adalah pemilik pertambangan yang legalitasnya tidak terdaftar di Pemerintah Daerah Pringsewu. Diduga Joko Nugroho yang menjabat sebagai anggota DPRD Pringsewu di Komisi III memanfaatkn jabatannya sebagai wakil rakyat untuk meraup keuntungan pribadinya. (Nanang)















Add Comment