Lampung Utara News

Simpan Sabu di Celana Dalam, LA Diamankan Sipir Rutan Kotabumi

Dua kantong sabu yang berhasil diamankan dari LA. Yang ingin dikirimkan kepada suaminya. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Lagi, Rutan Kelas II A Kotabumi mendapati pengunjung membawa 2 kantong plastik yang diduga narkoba jenis sabu, yang di sembunyikan di dalam celana dalamnya.

Awal mula saat pemeriksaan rutin setiap pengunjung yang akan membesuk, namun terlihat mencurigakan saat akan diperiksa dibagian kemaluannya, wanita paruh baya ini tertangkap basah membawa narkoba yang diduga jenis sabu.

Pelaku berinisial LA (29) warga Desa Praduanwaras, Kecamatan Abung Timur, terpaksa harus berurusan dengan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura). Pasalnya wanita yang tengah berbadan dua ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,46 gram di celana dalamnya.

Tertangkapnya LA, berawal saat dia mengunjungi suaminya berinisial M, yang menjadi tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (23/2/2018) pagi, ada pengunjung wanita dan dilakukan pemeriksaan seluruh badan dan barang bawaannya, Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas wanita, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu yang diselipkan pada celana dalam wanita tersebut. Dua bungkus barang bukti tersebut ditemukan hampir mendekati kemaluan, yang dibalut denga isolasi warna hitam,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Kotabumi, Gusvendra.

Kemudian, pihaknya membuka bersama-sama bungkusan mencurigakan itu, dan ternyata terdapat dua kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dibuka bersama-sama, ditemukan dua kantong plastik yang diduga berisikan sabu yang belum diketahui beratnya,” jelas Gusvendra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Gusvendra segera berkoordinasi dengan Kepala Rutan, untuk kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Setempat.

“Kita langsung hubungi Polres untuk menindaklanjuti temuan ini,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh pihaknya, diketahui LA hendak mengunjungi warga binaan berinisial M, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

“Tujuannya mau membesuk suaminya yang berinisial M. M menjadi tahanan karena tersandung kasus Narkoba,” pungkas Gusvendra.

Terpisah Kanit Satres Narkoba, AIPTU Djoko Susilo membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku dan barang bukti dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi.

Berdasarkan pengakuan LA(tersangka) narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram tersebut merupakan titipan dari seorang kerabatnya untuk disampaikan kepada salah satu tahanan yang merupakan suaminya.

“Kalau diperkirakan barang bukti tersebut senilai 30 jutaan, LA Saat ini sudah diamankan, dan kami akan mendalami dari mana asal barang haram itu,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: