METRO – Novri Yansyah, selaku pihak yang dilaporkan Sekretaris DPRD Metro Budiono ke pihak berwajib angkat bicara terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memberikan hak jawab namun tidak ditanggapi yang bersangkutan.
“Budiyono selaku Sekwan dan Ade Erwinsyah selaku Kabag Umum, bahkan Wakil Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda berulang kali sudah saya coba konfirmasi, namun mereka seakan menghindar dan memblokir semua nomor telepon maupun WhatsApp kami. Saya punya buktinya,” jelasnya dalam rilis yang diterima tabikpun.com, Rabu (3/6/2020).
Karenanya ia menyesalkan pelaporan tersebut. Menurutnya, lebih bijak bila Sekretariat DPRD Kota Metro menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Perlu diketahui, setiap pemberitaan yang kami sebarkan di Media sosial (Facebook dan youtube), pihak kami sebelumnya sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Metro agar pemberitaan yang dilaporkan tersebut sebelum kami tayangkan dapat dikoreksi dan ditanggapi. Jika menurut pihak DPRD Kota Metro berita tersebut ada kesalahan dan pihaknya merasa keberatan kami siap ralat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Metro melaporkan akun Youtube Tipikor News Cannel terkait konten yang menyudutkan Sekretaris DPRD Budiono, SH., dan Sekretariat DPRD Metro. Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Metro Budiono pada konferensi pers di OR DPRD setempat, Senin (1/6/2020).
Budiono menerangkan, pihaknya melaporkan postingan atau konten yang disebarkan melalui akun Facebook milik Novri Yansyah dan akun Youtube Tipikor News Cannel pada awal Mei 2020. Dimana di dalamnya berisi konten yang menyudutkan serta menyasar kepada Wakil Ketua I DPRD Metro Anna Morinda.
“Kami sudah mengambil langkah hukum, karena positingan itu telah menimbulkan efek tidak baik, mengarah ke pencemaran nama baik. Postingan ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan pribadi saya, karena itu tidak bisa dibiarkan, harus diluruskan,” ungkapnya.
Kabag Umum DPRD Metro, Ade Erwin Syah menambahkan, setelah diunggahnya postingan tersebut, pihaknya pun telah memberikan klarifikasi atas tuduhan terlapor melalui sambungan telepon. Namun tidak semua klarifikasi yang disampaikan dimuat.
“Persoalan ini karena yang bersangkutan tidak terima dengan nominal pembayaran kerjasama media berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro. Kemudian muncul konten yang memojokkan Sekretariat DPRD Metro, juga menampilkan foto saya, pak Budi, dan ibu Anna Morinda,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, sebelum konten tersebut bertebaran di media sosial, terlapor belum pernah mengklarifikasi kebenaran atau meminta data terkait tuduhan tersebut ke Sekretariat DPRD. “Kami inikan ASN, tentu bekerja sesuai aturan, SSH itu berdasar pada Perwali Nomor 42 tahun 2019,” imbuhnya.
Ade menyebut, Sekretarit DPRD Metro pun telah menjalani audit BPK terkait pengelolaan anggaran. Dimana tidak ada temuan terkait pengelolaan anggaran media atau semua yang dituduhkan terlapor.
“Penyusunan anggaran kan tidak hanya sepihak saja, banyak pihak yang ikut serta. Tidak bisa kami disebut ngatur semuanya. Apalagi sampai kerjasama kupon bensin dengan SPBU diganti uang, tidak ada, semuanya kupon,” kata Ade.
Budiono menambahkan, pelaporan tersebut tidak mengarah pada kriminalisasi jurnalis, namun lebih diharapkan kedepannya semua prodak jurnalistik yang akan disiarkan mengedekankan kaedah jurnalistik. Seperti KEJ, UU Pokok Pers, atau Pedoman Media Siber.
“Bukan karena saya membenci atau tidak suka kepada orang yang menuduh, melainkan tuduhan yang diberikan kepada saya pada akhirnya mengganggu kehidupan saya secara pribadi di dalam masyarakat maupun institusi dimana saya bekerja. Karenanya kami membuka luas pintu mediasi secara kekeluargaan,” bebernya.
Sementara Eni Mardiyantari SH., Managing Partners dari Kantor pengacara Eni Mardiyantari SH dan Rekan mengaku telah diberi kuasa oleh Budiyono, SH., selaku pribadi atas adanya permasalahan hukum yang terjadi. Pun telah mendaftarkan laporan polisi terhadap pemilik akun youtube Tipikornews Channel yang telah mengunggah konten tuduhan atas diri kliennya sebagaimana surat tanda terima penerimaan laporan polisi Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO tanggal 20 Mei 2020.
“Laporan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tuduhan yang disematkan kepada kliennya adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat. Karena seluruh tuduhan tersebut telah pihaknya verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja kliennya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Atas tuduhan tersebut telah pula kami crosscek dengan data yang ada, seluruh tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas, sehingga berdasar pada analisa, sementara perbuatan yang dilakukan oleh Akun Tipikornews Channel memenuhi unsur pidana, namun tentunya lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian,” tutupnya. (Red)















Add Comment