News Tulang Bawang

Spesialis Pecuri Sarang Walet Tuba Diringkus Polisi

Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap MU (33) pelaku spesialis sarang walet di Tulang Bawang. (Roby)

Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap MU (33) pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran sarang burung walet yang terjadi di Dusun Pasir Sari Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

“MU yang berprofesi buruh merupakan warga Dusun Pasir Sari Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Gedung Meneng, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 13.30 WIB,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K,, M.Si., Selasa (28/11/2017).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 206 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng tanggal 27 November 2017 dengan korban Bahrun Rosyid (43) yang berprofesi wiraswasta warga Dusun Pasir Sari Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian sarang burung walet sekira 1 Kg yang ditaksir seharga Rp. 13 Juta.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, aksi MU kali pertama diketahui oleh Siswoyo tetangga korban yang melihat ada orang masuk ke dalam gedung walet milik korban melalui ventilasi kamar mandi dan mencuri sarang walet korban. Mengetahui hal tersebut, Siswoyo langsung melaporkan melalui sambungan telepon kepada korban.

”Setelah korban bersama saksi melakukan pengecekan, ternyata sarang burung walet miliknya sekirar 1 Kg telah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedung Meneng. Berbekal laporan dari korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan ketelitian anggota di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” bebernya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sarang burung walet sekira 2 Ons dan 1 buah kayu gelam yang terdapat penggaris besi yang dililit karet ban yang digunakan oleh pelaku melakukan aksi kejahatannya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: