Metro News

Sudutkan Kepala DisPoraPar Metro, Abdul Rohman Wahid Minta Maaf

Kuasa hukum Kadis budporapar Tri Hendry, Hanafi Sampurna bersama Abdul Rohman Wahid menunjukkan surat perdamaian terkait adanya pemberitaan yang keliru ( ist)

Kota Metro – Penanggungjawab Media Online iniberita.Id dan akses-berita.com, Abdul Rohman Wahid, memenuhi panggilan Kadisporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto melalui kuasa Hukumnya, Hanafi Sampurna, Sabtu (26/06/2021).

Kedatangan Wahid guna memberikan klarifikasi atas kesalahan konten elektronik yang terkesan menggiring opini yang berjudul “Kadis Porapar Metro Tidak Sejalan dengan Walikota Yang Baru” yang terbit pada 20 Mei 2021.

Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto, melalui kuasa hukumnya Hanafi Sampurna mengatakan, dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perdamaian tersebut atas dasar pihak pertama yakni Abdul Rohman Wahid telah mengakui kesalahan atas konten elektronik yang telah dibuat.

“Semoga dengan kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam melakukan kerja jurnalistik juga harus mengacu terhadap Kode Etik Jurnalistik. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Abdul Rohman Wahid selaku Penanggungjawab Media Online iniberita.id dan akses-berita.com, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Dengan penuh penyesalan, saya sampaikan permohonan maaf ke Kadisporapar Kota Metro Tri Hendriyanto. Saya berjanji, hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menulis ke depannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua SMSI Kota Metro Ali Imron Muslim mengatakan, pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Selain itu, media yang menyiarkan juga harus memenuhi ketentuan perusahaan pers, salah satunya yakni berbadan hukum PT. Selain itu yang tidak kalah penting, SDM dan kelayakan syarat legalitas Administrasi Perusahaan harus ada.

“Beruntung ada itikad baik dari pihak yang dirugikan. Untuk ke depannya jika ada permasalahan seperti ini laporkan saja ke pihak kepolisian di UU ITE sudah jelas itu aturannya jika memang bukan produk jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto menambahkan, sebelumnya dirinya diminta untuk memfasilitasi pihak Abdul Rohman Wahid dengan Kadisporapar untuk mediasi mengenai permasalahan pemberitaan.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Ke depan saya berharap wartawan itu harus check and recheck kebenaran suatu informasi,” tutupnya.

Klarifikasi tersebut disaksikan langsung oleh lintas organisasi pers serta wartawan yang ada di Kota Metro. (Rilis/red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: