Lampung Utara News

Tak Kantongi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Lampura Deportasi Tiga WNA

Bachtiar Kepala Imigrasi kelas III Kotabumi Lampung Utara saat berkordinasi dengan Stafnya terkait data WNA di ruang kerjanya. (Adi Susanto)

Lampung Utara -Tercatat Januari-September 2018 sebanyak  3 Warga Negara Asing (WNA) di deportasi Kantor Imigrasi Kelas III  Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Lantaran tidak mengantongi izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Lampura Bachtiar mengatakan, Tim Pora telah menangkap ketiga WNA dan dideportasi berasal dari, Malaysia, Thailand, dan Bangladesh. “Masing-masing di amankan di Lampung barat dan way kanan,” ujar Bachtiar  di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018).

Bachtiar menjelaskan, ada 37 orang WNA yang tercatat mengantongi izin tinggal terbatas dari pihak imigrasi masing-masing tersebar di beberapa wilayah Lampung.  Antar lain, di Lampura, Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Misuji.

“Terbanyak di Kabupaten Way kanan 14 orang asing dan Pesisir Barat ada 8 orang asing tersebut. Rata-rata keperluan berpariwisata dan bekerja ada 19 orang,” katanya seraya pihaknya berharap kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika melihat orang negara Asing di wilayahnya.

Sementara, untuk tahun lalu diketahui menurut data kantor imigrasi kelas III Kotabumi Lampura 2017, tercatat 4 WNA dideportasi. Sedang yang memiliki izin tinggal terbatas ada 33  WNA. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: