Metro News

Tak Perlu Dipantau Satgas, Warga Boleh Hajatan di Zona Merah Asal Terapkan Prokes

Warga menggelar pesta pernikahan di Aidea Hotel dengan menerapkan semua aturan pemerintah dan tak perlu dipantau Satgas Covid-19, Rabu (23/6/2021). (Adi)

METRO – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperbolehkan digelar hajatan ketika zona merah sangat dimanfaatkan masyarakat. Dalam sepekan, dua resepsi pernikahan digelar di dua hotel berbeda di Bumi Sai Wawai.

Berbekal aturan yang telah ditetapkan, warga pada 19 Juni 2021 lalu menggelar resepsi pernikahan di Hotel Grand S’kuntum. Kemudian pada, Rabu 23 Juni 2021, warga juga menggelar pesta serupa di Hotel Aidea Granade.

Diwawancarai Tabikpun.com, Sigit keluarga empunya hajat mengaku telah mengikuti semua ketentuan penerimaan untuk menggelar hajatan.

“Tadinya acara ini ingin diselenggarakan di rumah, karena melihat kondisi Metro yang saat ini Zona Merah makanya diselenggaran di sini,” katanya.

Aturan yang diterapkan, lanjut Sigit, membatasi tamu undangan, tidak menggunakan grub musik, dan tidak ada prasmanan makanan. “Musik cuma pakai vokalis saja, makan pun pakai nasi kotak, karena kami ikutin prosedur yang ada,” bebernya.

Sementara pantauan Tabikpun.com, pesta tersebut tidak dipantau oleh  Satgas Covid-19. Namun pengakuan Kasi Kesiapsiagaan BPBD Rahmat, pihaknya sudah menerima pemberitahuan acara tersebut.

“Untuk acara yang di Aidea, sudah memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, (23/6/2021).

Soal tidak adanya Satgas yang memantau, tambahnya, dikarenakan padatnya agenda yang harus diikuti Satgas Covid-19. “Gini mas, kalau di BPBD ini kemarin hari Senin kami ada giat KTN di kelurahan-kelurahan dan dilanjutkan Satpol PP ke Aidea terkait ada giat. Hari Selasa kami rapat evaluasi Covid-19 dan Rabu ini rapat di Polres dan koordinasi ke Dinkes,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mengikuti aturan ketika ada Satgas saja. Menurutnya, tanggung jawab menjaga diri dan keluarga dari Covid-19 harus dimiliki semua masyarakat.

“Ya semua mengingatkan untuk kemaslahatan umat. Takutlah dengan virus, jangan takut dengan aparat. Karena semestinya setiap kantor dan gedung ada petugas yang mengingatkan dan menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Sat-polpp Kota Metro Imron menyampaikan, sesuai instruksi Wali Kota Metro terbaru nomor 10 tahun 2021, telah memberikan kelonggaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat bila masyarakat ingin menggelar hajatan.

“Sudah boleh sekarang, tapi protokol kesehatan harus ketat sesuai Instruksi Wali Kota Metro Nomor 10 tahun 2021,” ucapnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: