Hukum & Kriminal Lampung Tengah News

Tega..! Seorang Bocah 16 Tahun di Lamteng Dicabuli Hingga Hamil 5 Bulan

illustrasi

Lamteng– Aksi kejahatan seksual anak dibawah umur di Lampung Tengah kembali terjadi.  Lagi lagi, belum genap satu bulan kasus serupa dan polisi menangkap AM (26) terduga pelaku pencabulan yang merupakan warga Rejosari Kecamatan Seputih Mataram.

Penangkapan AM, lantaran diduga mencabuli sebut saja mawar yang masih berusia 16 tahun, warga Seputih Mataram.

Kapolsek Seputih Mataram Ajun Komisaris Polisi Sarbini BA mengatakan, pelaku diringkus berawal laporan pencabulan pada 30 maret 2017 yang dilakukan orang tua korban.  Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pada, Sabtu (1/4/2017).

“Kita mendapat laporan dari orang tua korban. Setelah penyelidikan kami lakukan penangkapan kepada AM di kediamannya,” ungkapnya, Rabu (5/4/2017).

Sementara modus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban kata Kapolsek, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan dalih akan menikahinya.  Aksi bejat palaku ini dilakukan sejak  Desember  2015 sampai 19 Januari 2017 dirumah rumanya dalam kondisi kosong.

“Pelaku ini selalu melakukan aksi bejatnya dirumahnya sekira pukul 14.00 wib. Pencabulan ini dilakukan pelaku selama dua tahun dan terkahir pada 19 Januari 2017. Kasus ini terungkap bahwa korban telah hamil berusia lima bulan,” terangnya lagi.

Untuk Mempertanggungjawab perbuatan bejatnya, kini tersangka masih ditahan di Mapolsek setempat.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa  satu   potong baju kaos lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang training warna hitam bergaris putih, satu potong BH warna unggu, satu potong jilbab warna coklat dan satu celana dalam warna abu-abu milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal  81 dan 82, UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman minamal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

( Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: