Lampung Tengah News

Tekab 308 Lamteng Berhasil Ringkus DPO Curat di Medan

Tekab 308 Polres Lamteng membawa tersangka dari medan menuju Lampung. (Mozes) 

LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) terus memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri. Kali ini perburuan dilakukan hingga ke Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada perburuan yang dipimpin Ipda Ramdoni, S.Tr.K., berhasil mengamankan DPO pelaku curat berinisial HMN (44), sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (25/05/2021).

HMN merupakan warga Kampung Padang Ratu, RT 01 RW 01 Kecamatan Pandang Ratu, Lamteng telah melakukan pencurian motor bersama rekannya yang telah lebih dulu ditangkap. Mengetahui rekannya diciduk, HMN pun melarikan diri ke Medan.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, SH., MH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., SH., menerangkan, pengejaran terhadap pelaku berdasarkan laporan korban warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.

“Sebelum tidur korban memarkirkan sepeda motornya merk Kawasaki KLX warna hijau di teras samping rumahnya kemudian pada, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 08.00 WIB korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya, Jumat (28/5/2021).

Korban pun langsung mengecek CCTV dan melihat dua orang tidak dikenal mencuri motornya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 39 juta rupiah.

“Dari hasil penyelidikan pelaku yang ditangkap duluan berinisial JP sekarang dalam prosese sidik, melakukan pencurian bersama Pelaku HMN, saat dilakukan pengerebekan di rumahnya tidak ada, dan didapat informasi bahwa Pelaku HMN sudah lari ke daerah Medan,” ulasnya.

Berbekal Surat Tugas, Laporan Polisi, DPO Pelaku dengan nomor: DPO/33/V/2021/Reskrim dan surat perintah penangkapan, tekap 308 Polres Lamteng berangkat Ke Medan dengan izin Kapolres Lamteng. Setibanya di Medan, Tekab 308 berkordinasi dengan personil Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan pelaku.

“Didampingi Anggota Polresta Medan, pelaku berhasil kami amankan. Namun harus dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Sambil menunggu penerbangan kembali ke Lampung, tersangka dititipkan sementara ke Polresta Medan dan kembali pada, Jumat (27/5/2021). Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, pelaku juga merupakan residivis curat. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: