Lampung Tengah News

Tiga Narapidana Lapas Gunung Sugih Dapat Remisi Khusus Natal

Ilustrasi. (net)

Lampung Tengah – Lapas Kelas III Gunung Sugih Lampung Tengah (Lamteng) memberikan remisi khusus Natal kepada tiga orang narapidana.

Kalapas III Gunung Sugih Syarpani menerangkan, sebanyak tiga orang narapidana yang mendapat remisi khusus natal atas prilaku yang dinilai baik selama menjalani hukuman di Lapas. Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi pendorong bagi warga binaan lainya untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

”Remisi ini jelas sangat dinanti oleh warga binaan, karena itu saya harap warga binaan bisa berlomba-lomba untuk berbuat baik, disiplin, dan tidak membuat masalah agar mendapatkan remisi. Karena remisi ini adalah penghargaan negara kepada warga binaan yang menjaga lapas selalu aman,” ungkapnya, Rabu (20/12/2017).

Ia menerangkan,  Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Natal.

”Di Lapas kita ada 7 orang narapidana yang beragama Katolik Protestan. 4 orang tahanan dan 4 orang narapidana. Dan Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Katolik-Protestan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,  di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan,” bebernya.

Kalapas menerangkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.

”Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,   serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012, harus memenuhi syarat – syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah Korupsi, Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM berat, Kejahatan transnasional terorganisasi,” tukasnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: