Metro – Wali Kota Metro Achmad Pairin mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Metro jika tidak masuk kerja setelah cuti lebaran.
Dikatakanya, pemerintah sudah memberikan libur yang cukup panjang. Yakni sekitar tujuh hari. Empat hari sebelum lebaran dan tiga hari sesudah Idul Fitri. Karenanya, jika ASN yang masih bandel akan diberikan sanksi tegas.
“Pasti akan saya berikan sanksi. Karena sudah dikasih libur panjang masih bandel. Sebenarnya saya tidak mau hari pertama masuk sidak, tapi saya lihat ASN masih banyak yang belum berangkat. Edaran sudah kita kirimkan,” imbuhnya selepas rapat koordinasi, Senin (14/5/2018).
Selain itu, untuk pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban, agar mengatur sistem penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama.
“Jadi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagai mana mestinya. Dan kami meminta pimpinan instansi atau unit kerja untuk memantau pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,” katanya lagi.
Ia menegaskan, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas sebelum atau sesudah cuti bersama, agar hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan dan penegakkan disiplin sesuai aturan yang beralaku.
Terpisah, Wadir RSUD Ahmad Yani Eko Hendro Saputra mengaku, pihaknya akan beroperasi normal. Namun, ada pengurangan pegawai karena sebagian dipastikan mengambil. Tapi tidak akan mengganggu pelayanan.
“Sama seperti tahun sebelumnya. Nanti kita atur cuti bergilir. Jadi gantian. Dan bagi dokter spesialis, itu ready on call. Jadi kita pastikan pelayanan tetap berjalan normal dan maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.
Adapun cuti bersama dan libur nasional sesuai surat edaran Pemkot Metro dimulai tanggal 11, 12, 13, dan 14 Juni 2018. Kemudian, tanggal 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Basuki meminta sanksi tegas betul-betul diterapkan bagi ASN yang tidak hadir setelah cuti bersama.
“Terlebih pemerintah telah memberikan libur panjang selama 9 hari. Tujuh hari plus dua hari lebaran. Jadi sudah lebih dari seminggu. Jadi, kalau masih ada yang tidak masuk kerja, ini harus ada evaluasi kinerja pegawai,” tandasnya.
Evaluasi disesuaikan PP Nomor 53 tahun 2014 tentang disiplin ASN. Sanksi tegas harus diberikan. Agar menjadi contoh. Selain itu, pihaknya meminta pelayanan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan maksimal.
“Baik selama puasa maupun lebaran. Kita paham bagaimana saat puasa stamina jadi menurun, tapi bukan berarti itu menjadi alasan untuk tidak disiplin dan memberikan pelayanan maksimal. Karena jam kerja kan disesuaikan juga,” tuntasnya. (Ga)















Add Comment