News Tanggamus

Warga Pekon Bumi Ratu Unjukrasa Tolak Eksekusi Tanah Oleh PN Kota Agung

Pringsewu  – Puluhan warga Pekon Bumi Ratu kecamatan Pagelaran,  Kabupaten Pringsewu Lampung  berunjukrasa terkait dengan penuntutan/peradilan penyitaan tanah milik warga oleh pengadilan Negeri Kota Agung ,Kamis (15/06/2017).

“Tanah bagi kami sebagai petani adalah gantungan hidup yang sangat mendasar,  dari tanah itulah kami memenuhi berbagai kebutuhan hidup serta menata massa depan hingga anak cucu.  Adanya pembangunan proyek bendungan yang dilaksanakan pemerintah pusat yang salah satu area lokasinya termasuk wilayah Kami, dimana tanah Kami masuk” seru para pendemo.

 “Dalam area yang terdampak dalam pelaksanaan proyek bendungan tersebut Kami pun dapat memakluminya. Sesungguhnya Kami pun sangat mendukung sekali progam pembangunan proyek bendungan way sekampung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, karena kami rasa pembangunan tersebut tentunya mempunyai semangat mensejahterakan masyarakat baik dari proses awal hingga pemanfaatan bendungan setelah selesai. Namun ternyata da|am proses ganti Iayak atas tanah Kami yang terkena dampak pembangunan proyek bendungan tidaklah mendapatkan ganti Iayak yang sesuai justru kami malah mendapatkan ganti yang rugi” keluh mereka. 

Pendemo menambahkan, menurut mereka dalam setiap pertemuan yang telah dilaksanakan beberapa kali,  mereka tidak pernah diajak membicarakan secara rinci berapa sesungguhnya nilai tanah mereka serta tanam tumbuh yang ada di atasnya, sehingga pada akhirnya mereka dibagi sebuah amplop agar dibawa pulang dan diminta agar dibuka dirumah, namun setelah mereka buka dirumah ternyata didalamnya ada sebuah kopelan yang menerangkan nomor urut tanah kami, luas dan nilai ganti Iayak secara keseluruhan, tidak ada rincian berapa nilai tanah dan tanam tumbuhnya, sehingga nilai ganti tanah mereka dan tanam tumbuhnya yang diberikan sangat merugikan mereka, mungkin bila ada rinciannya tanah mereka ibarat dihargai Iebih murah dari satu loyang martabak.

Atas dasar itu, warga menolak penetapan sita tanah mereka yang di terbitkan Pengadilan Negeri Kota Agung dalam suratnya Nomor W9-U10/570/HK.02/Vll2017, dan mereka meminta agar :

  1. Pengadilan Negeri Kota Agung tidak melakukan sita terhadap tanah mereka karena proses gugatan yg mereka ajukan di Pengadilan Negeri atas ganti layak tanah serta tanam tumbuh mereka masih berjalan dan belum selesai hingga kini.
  1. Miminta kepada bapak Maielis Hakim yang terhormat memperhatikan nasib mereka yang sedang mencari keadilan, sebab mereka percaya bahwa satu-satunya lembaga yang menjadi harapan mereka untuk mencari keadilan adalah Iembaga peradilan, melalui Bapak Maielis Hakim yang terhormat mereka menggantungkan harapan mereka.
  1. Mereka mohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Ir. Jokowidodo memperhatiakan mereka, karena sungguh mereka sangat mendukung sekali program Pembangunan yang Bapak Presiden canangkan di Pekon/Desa mereka, namun mereka juga memohon kepada Bapak agar dapat mendengar seruan mereka.

( Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: