Lampung Utara News

Wow! Oknum PNS Lampura yang Diringkus Satnarkoba Miliki 38 Gram Sabu

Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan Satres Narkoba Polres Lampura. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Oknum PNS Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang diamankan Satres Narkoba Polres ternyata memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko.

“Pelaku ditangkap di Skip Kompi Lama, Jalan Satria, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kasat Narkoba dalam rilis yang dikirim Humas Polres Lampura, Sabtu (23/1/2021).

Bersama ZA, turut diamankan tiga tersangka lainnya di waktu dan tepat berbeda. “Empat pelaku penyalahguna narkoba ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda di hari yang sama (Jumat 22 Januari 2021),” paparnya.

Kali pertama, lanjut dia, diamankan tersangka ZA berstatus ASN di Pemkab Lampura. ZN merupakan warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

“ZN ditangkap di daerah Sekip Kompi Lama, Jalan Satria, Kelurahan Kota Alam hari Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti 18 paket besar diduga sabu berat bruto lebih kurang 38,89 gram. Selain itu juga diamankan 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari sedotan, 1 buah handphone android warna hitam, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok,” bebernya.

Setelah dikembangkan, anggota pukul 17.00 WIB, kembali diamankan pelaku lainnya berinisial WH (28) warga Kelurahan Sribasuki, di Jalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari dengan barang bukti 1 buah paket yang diduga sabu berat bruto 0,46 gram, 1 buah handphone, dan 1 kertas timah rokok.

“Selanjutnya pukul 17.30 WIB dan pukul 18.00 WIB, kembali diamankan dua tersangka berinisial MH (27) warga Dusun Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah di Dusun Mekarsari bersama barang bukti 1 buah paket sabu berat bruto 0,9 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 celana levis dan pelaku berinisial JM usia 25 tahun warga Kelurahan Kota Alam, barang bukti 5 buah part sabu bruto 1.79 gram dan 1 bundel plastik klip,” ungkapnya.

Saat ini keempat tersangka berikut barang buktinya sudah kini diamankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap tersangka berinisial ZN diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk ketiga tersangka lainnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: