News Tulang Bawang

Tekab 308 Polres Tuba Cokok Komplotan Pembobol Rumah Kosong dan Curanmor

Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap DS als ED (31) dan KA als WA (24), spesialis pembobol rumah kosong, Kamis (25/10/2018). (Rama)
TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap DS als ED (31) dan KA als WA (24), spesialis pembobol rumah kosong, Kamis (25/10/2018). Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di lapo tuak yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya.

“DS als ED dan KA als WA, yang sama-sama berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., Jumat (26/10/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Sa’odah (40), IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1132 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 25 Oktober 2018. Kerugian TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta.

“Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh para pelaku, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban baru pulang dari membuka warung yang berada di Kampung Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban kaget karena melihat kunci pintu depan telah rusak (bekas di congkel) lalu segera masuk ke dalam rumah dan melihat TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang berada di ruang tamu telah raib,” paparnya.

Ia menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Tulang Bawang. Dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa TV LED merk sharp aqous 32 inchi, sepeda motor honda supra X 125 dan sepeda motor yamaha vino.

“Pelaku KA als WA kemudian diserahkan ke Polres Mesuji untuk pengembangan kasus Curas disana. Sedangkan pelaku DS als ED di tahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Zainul. (Rama)

TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap DS als ED (31) dan KA als WA (24), spesialis pembobol rumah kosong, Kamis (25/10/2018). Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di lapo tuak yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya.

“DS als ED dan KA als WA, yang sama-sama berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., Jumat (26/10/2018).

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Sa’odah (40), IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1132 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 25 Oktober 2018. Kerugian TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta.

“Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh para pelaku, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban baru pulang dari membuka warung yang berada di Kampung Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban kaget karena melihat kunci pintu depan telah rusak (bekas di congkel) lalu segera masuk ke dalam rumah dan melihat TV LED merk sharp aqous 32 inchi yang berada di ruang tamu telah raib,” paparnya.

Ia menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Tulang Bawang. Dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa TV LED merk sharp aqous 32 inchi, sepeda motor honda supra X 125 dan sepeda motor yamaha vino.

“Pelaku KA als WA kemudian diserahkan ke Polres Mesuji untuk pengembangan kasus Curas disana. Sedangkan pelaku DS als ED di tahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Zainul. (Rama)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: