Metro News

Sekda Sebut Potensi PAD Kota Metro Belum Optimal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ahmad Hariyanto saat diwawancarai, Senin (31/8/2026). (Mahfi)

METRO – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro dari sektor perdagangan menjadi perhatian setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ahmad Hariyanto mengakui masih terdapat aset pemerintah kota (Pemkot) Metro yang kemungkinan belum dimanfaatkan secara optimal.

Pernyataan tersebut penting untuk diuji, terutama terhadap sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan dan jasa. Salah satunya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Metro yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan fasilitas perdagangan dan aktivitas pedagang yang berpotensi memberikan penerimaan bagi daerah.

“Pemkot menginginkan pasti potensi PAD dengan hasil yang cukup signifikan, intinya seperti itu. Jadi nanti kita akan optimalkan aset Pemkot, penunjang peningkatan PAD kita,” kata Sekda kepada tabikpun.com, Senin (31/8/2026).

Ketika kembali ditegaskan mengenai adanya potensi PAD yang belum tergali, Sekda mengakui kemungkinan masih terdapat aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan dengan baik.

“Ya, mungkin ada aset-aset yang belum termanfaatkan dengan baik. Itu yang harus optimalkan,” jelasnya.

Pengakuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai apakah seluruh objek yang berpotensi menghasilkan PAD di sektor perdagangan telah terdata secara optimal. Termasuk jumlah pedagang, fasilitas yang digunakan, tarif retribusi, jumlah pungutan, hingga besaran penerimaan yang akhirnya masuk ke kas daerah.

Saat ditanya apakah Pemkot Metro sudah mengetahui secara pasti potensi PAD yang belum tergali, Sekda mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

“Ya, pasti adalah nanti. Kita akan koordinasi ke dinas-dinas terkait,” tuturnya.

Pernyataan itu juga menjadi pekerjaan rumah bagi Disperindag Kota Metro untuk menjelaskan secara terbuka berapa potensi penerimaan dari sektor yang berada dalam lingkup pengelolaannya. Publik perlu mengetahui apakah seluruh objek retribusi telah terdata, apakah pembayaran pedagang sesuai tarif resmi, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penyetorannya.

Sorotan semakin menguat ketika Sekda ditanya mengenai target dan realisasi PAD. Ia mengaku belum mengecek data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita belum cek data dari Bapenda,” jelasnya.

Padahal, pengelolaan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Kota Metro juga telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mengejar kenaikan PAD, tetapi memastikan potensi penerimaan daerah benar-benar terdata, dipungut sesuai ketentuan, tercatat, dan disetorkan ke kas daerah. Jika terdapat perbedaan antara potensi dan realisasi, selisih tersebut perlu dijelaskan berdasarkan data dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi, Sekda menjawab bahwa evaluasi dilakukan oleh tim.

“Kita Tim,” bebernya.

Sementara mengenai tindak lanjut, Sekda mengatakan optimalisasi PAD menjadi salah satu program Pemkot Metro. Menurutnya, capaian yang sudah baik tetap harus ditingkatkan dan pemerintah tidak boleh berada dalam zona nyaman.

“Kita kan, salah satu program kita ke Pak Wali kan memang optimalisasi PAD, ya selama ini cukup baik, tapikan perlu yang namanya baik itu harus meningkat lagi. Ya kita tidak boleh berada pada zona nyaman. Kita harus berupaya lebih baik lagi,” jelasnya.

Kini, keterangan Sekda Metro tersebut perlu diuji melalui data Disperindag dan Bapenda. Terutama mengenai berapa jumlah objek retribusi, berapa tarif yang berlaku, berapa potensi yang seharusnya terkumpul, berapa yang dipungut, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Jika ditemukan selisih, hal tersebut diduga sebagai kebocoran. Namun, selisih tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri apakah persoalannya berada pada pendataan, pemungutan, pencatatan, pengawasan, piutang, atau penyetoran penerimaan daerah. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: