PRINGSEWU – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, Kejari Pringsewu memberikan kado dengan menetapkan dua tersangka kasus korupsi.
Dua tersangka ini tersandung dugaan kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012. Hal tersebut disampaikan Kajari Pringsewu Asep Suntani Sunarya dalam press releasenya di Aula Kantor Kejari setempat, Senin (9/12/2019).
”Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan menghasilkan titik terang terjadi peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga berdasarkan alat bukti yang diperoleh, baik berupa keterangan saksi ahli dan petunjuk lainnya menetapkan dua tersangka berinisial SR dan MN,” paparnya.
Keduanya diduga merupakan yang terlibat di dalamnya kasus dugaan korupsi. Dimana nilai kerugian berdasarkan penghitungan ahli berkisar Rp.717.000.000,00 dari pagu anggaran 3,9 M.
”Untuk penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Pringsewu tahun anggaran 2017-2018 masih dalam proses penanganan tim Pidsus. Dalam penyelidikan Pidsus akan memanggil ulang semua cabor untuk dimintai keterangan. Untuk mengatahui bahwa benar-benar adanya tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Nanang)















Add Comment