TULANG BAWANG BARAT – Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan tersangka berinisial ESR (44) penyalahguna narkoba jenis sabu, Rabu (9/9/2020).
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK., melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan, SH.,MH., mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya Register 44 HTI Tiyuh Terang Jaya, Kecamatan Gunung Terang.
“Penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan di kursi dan lemari ruang tengahnya didapatkan kaca pirek berisi sisa sabu dan residu pembakaran sabu,” ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah dompet kecil motif kembang berisi satu buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa dan residu narkotika yang diduga jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong terbuat dari botol kaca, tiga buah korek api gas.
“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba. Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (Andika)















Add Comment