Lampung Utara News

Terduga Pelaku Pembunuh Petani di Lampung Utara Terancam Hukumam Mati

Petugas Polres Lampung Utara saat menggelar rekonstruksi terduga pelaku pembunuhan seorang petani Desa Kotanegara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara.

Lampung Utara- Kepolisia Resor (Polres) Lampung Utara merekonstruksi terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang petani Desa Kotanegara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa 8 Maret 2022.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Mubayin Tohir bin M. Tohir (64) tahun, petani warga Desa Kotanegara Ilir dengan tersangka Syafaruddin (55) tahun, warga Desa Ketapang, Sungkai Selatan ini memperagakan 18 adegan. Awalnya dipicu Pelaku menegur korban lantaran kebunnya dipatok dan tanaman pisang miliknya ditebang. Sementara korban menanggapi teguran pelaku tersebut bahwa lahan tersebut diklaim miliknya.

Atas kejadian itu, keduanya cekcok hingga Mubayin mencabut parang dan membacok Syafarudin. Bacokan luput hingga Syafaruddin lari ke mushola dan menyambar sepotong kayu untuk menyerang balik. Satu pukulan mengenai kepala hingga korban tewas seketika.

KBO Reskrim Polres Lampung Utara, Ipda Djoko Susilo menjelaskan, pembunuhan Mubayin Tohir terjadi pada 11 Januari 2022. Rekonstruksi kali ini Syafarudin memeragakan 18 adegan. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal pidana mati.

William Mamora, selaku kuasa hukum korban dari Law Office Wiliam Mamora, SH mengatakan,  gelar rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan yang mengakibatkan kliennya,  Mubayin Tohir meninggal dunia. Rekostruksi ini sekaligus mempercepat proses adanya tersangka. Keluarga korban meminta kepada aparatur hukum agar tersangka dapat di jerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati.

Kuasa hukum korban menerangkan, keterengan tersangka tidak sesuai dengan apa yang terjadi dengan sebenarnya dan mengharapkan agar Jaksa dapat menuntut sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terjadi.

(Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: