Lampung Utara News

Dua pejabat Lampung Utara Lebaran di Bui

Dua Tsk saat ungkap kasus/ jumpa pers di Mapolres Lampura, Rabu 27 April 2022. ( Ist)

Lampung Utara- Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap tiga orang dalam perkara tindak pidana korupsi. Dua diantaranya merupakan pejabat Dinas PMD kabupaten setempat dan seorang rekanan. Ketiga terduga diringkus atas sangkaan korupsi anggaran dana desa dengan modus penyelenggaraan Bimtek Anggaran Tahun 2022.

Kedua pejabat Dinas PMD itu berinsial I dan AS selaku kepala bidang Pemerintah Desa,  Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa atau Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara satu rekanan yakni berinsial NH.

Polres Lampung Utara sudah memeriksa enam orang atas perkara dugaan korupsi tersebut. Selain tiga telah menjadi tersangka, tiga lainnya berstatus saksi masing-masing A, HD, dan RN.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, dalam ungkap pers pada Rabu 27 April 2022 mengatakan, pada Maret Tahun 2022 Dinas PMD Lampung Utara menyelenggarakan bimbingan teknis atau bimtek untuk kepala desa terpilih. Bimtek tersebut berlangsung selama 7 hari. Dua hari  di Hotel Horison Bandarlampung dari tanggal 26 hingga 27 Maret dan lima hari lainnya di Jawa Barat dari 28 hingga 31 Maret 2022 dengan Penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potendi dan Inovasi Desa.

Kasatreskrim AKP Eko Rendi mengatakan, masing-masing kepala desa dikutip Rp 7 Juta 500 ribu yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2022. Total uang terkumpul untuk kegiatan bimtek sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain tiga terduga, Polres Lampung Utara juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 36 juta, dua buku rekening dan ATM BCA serta  bukti lainnya penyelenggaraan bimtek. Selanjutnya penyidik juga menahan 1 unit laptop dan 5 unit ponsel. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: