Lampung Tengah News

Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Ringkus Pemuda Miliki Senpi di Pinggir Jalan

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lamteng untuk penyelidikan lebih lanjut. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) amankan seorang warga atas kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) Jenis Pistol FN, warna Silver beserta 3 butir amunisi kaliber 9 MM, di Jalan Raya Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (06/05/2023). Menurut AKP Edi Qorinas pihaknya berhasil mengamankan seorang warga HS, (33), warga Lingkungan III, Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

Kasat Reskrim mengatakan ditangkapnya tersangka HS, bermula saat Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng beserta Opsnal Sat Res Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat, saat menggelar patroli hunting cipta kondisi, di Jalan Lintas Kampung Adijaya, personil gabungan tersebut melihat seorang pria petantang petenteng dipinggir jalan.

Team Tekab 308 Presisi dan Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki petantang-petenteng dipinggir jalan diduga membawa senjata api (Senpi) Pistol jenis FN warna silver.

Berbekal informasi dari warga dua team pemburu penjahat dan penyalahgunaan Narkoba Polres Lampung Tengah, langsumg menuju lokasi yang dilaporkan warga. Benar saja kata Kasat Reskrim saat tiba di jalan Lintas Kampung Adijaya, petugas melihat seorang pria wara-wiri, dengan gelagat mencurigakan.

“Karena melihat ada orang yang gelagat mencurigakan tersebut anggota turun dari kendaraan dan menghampiri pelaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat mengetahui bahwa orang yang menghampirinya adalah polisi, pelaku berusaha menghindar dan melarikan diri.

“Namun aksi pelaku bisa dihentikan petugas yang dengan sigap meringkus tersangka. Saat digeledah ditubuh pelaku polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol FN, warna silver beserta tiga butir amunisi kaliber 9 MM, ” ujar Kasat Reskrim.

Saat itu juga tersangka HS dan barang-bukti digelandang ke Mapres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: