LAMPUNG TENGAH – Bukti atau berkas hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Koordinator Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) Imam Nurrohim menerangkan, pihaknya telah meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Lamteng, Jumat (25/10/2024) malam.
“Kemarin kami meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat ke Polres Lamteng,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (26/10/2024).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Gakkumdu. Selanjutnya, perkara itu akan dilanjutkan oleh Polres Lamteng yang kemudian akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau ancaman hukuman paling lama enam bulan. Yang jelas pasal tentang Pilkada telah kami lampirkan dan hasil keputusannya menunggu keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Imam Nurrohim menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai pungkas imam. (Mozes)















Add Comment