News Way Kanan

Antisipasi Anggota Tersandung Masalah Hukum, Pokjawan Teken MoU Dengan LBH Hendri Adriyansyah

Ketua Pokjawan Way Kanan Dedi Tornado teken MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum Hendri Adriyansah S.H., M.H. (Dian Pirasta)

WAY KANAN – Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Way Kanan teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum  Hendri Adriyansah S.H., M.H., Rabu (31/10/2018). Penandatanganan MoU bertepatan dengan safari jurnalistik yang digelar Pokjawan dan IJTI di SMKN 1 Cugah.

 

Ketua Pokjawan Dedy Tarnando mengatakan, MoU itu bentuk keseriusannya untuk menjaga dan melindungi anggota yang tergabung di Pokjawan. Apabila dikemudian hari, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tersandung hukum.

“Setiap menjalankan kerja wartawan/jurnalistik selalu bersinggungan dengan persoalan hukum. Bukan hanya konsultasi sampai dengan pendampingan hukum bila ada anggota menghadapi persoalan hukum. Tapi hanya ketika mendapatkan persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik ya,” ucapnya.

Sementara Hendri Adriansyah yang kesehariannya sebagai advokat mengaku sangat mengapresiasi wartawan yang tergabung di Pokjawan karena telah mempercayakan dirinya sebagai mitra.

“Saya sangat apresiasi dan berteri makasih kepada Pokjawan telah mempercayakan saya dan rekan sebagai mitra, mitra dalam artian sebagai mitra sejajar pos bantuan hukum POSBAKUM,” katanya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pokjawan yang kesehariannya sebagai pewarta sudah tepat. Karena kita ketahui, profesi tersebut dalam menjalankan tugasnya selalu bersinggungan dengan hukum.

“Maka hadirnya kami yang tergabung di kantor advokasi Hendri Adriyansah and Partner, tentu sebagai tempat kelimpahan kewenangannya apabila tersandung atau berdiskusi tentang hukum kami selalu siap,” tegasnya. (Dian)

WAY KANAN – Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Way Kanan teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Hendri Adriyansah S.H., M.H., Rabu (31/10/2018). Penandatanganan MoU bertepatan dengan safari jurnalistik yang digelar Pokjawan dan IJTI di SMKN 1 Cugah.

Ketua Pokjawan Dedy Tarnando mengatakan, MoU itu bentuk keseriusannya untuk menjaga dan melindungi anggota yang tergabung di Pokjawan. Apabila dikemudian hari, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tersandung hukum.
“Setiap menjalankan kerja wartawan/jurnalistik selalu bersinggungan dengan persoalan hukum. Bukan hanya konsultasi sampai dengan pendampingan hukum bila ada anggota menghadapi persoalan hukum. Tapi hanya ketika mendapatkan persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik ya,” ucapnya.
Sementara Hendri Adriansyah yang kesehariannya sebagai advokat mengaku sangat mengapresiasi wartawan yang tergabung di Pokjawan karena telah mempercayakan dirinya sebagai mitra.
“Saya sangat apresiasi dan berteri makasih kepada Pokjawan telah mempercayakan saya dan rekan sebagai mitra, mitra dalam artian sebagai mitra sejajar pos bantuan hukum POSBAKUM,” katanya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pokjawan yang kesehariannya sebagai pewarta sudah tepat. Karena kita ketahui, profesi tersebut dalam menjalankan tugasnya selalu bersinggungan dengan hukum.
“Maka hadirnya kami yang tergabung di kantor advokasi Hendri Adriyansah and Partner, tentu sebagai tempat kelimpahan kewenangannya apabila tersandung atau berdiskusi tentang hukum kami selalu siap,” tegasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: