MESUJI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mesuji berhasil meringkus MD (33) warga Desa Gedungboga, Way Serdang yang diduga akan menjual sabu, Rabu (31/10/18).
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, yang di wakili, Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat di wilayah Wayserdang. Warga mencurigai aktivitas salah pelaku yang mengarah pada praktik penjualan barang haram itu dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Mesuji langsung bergerak cepat, dan hasilnya MD berhasil kita amankan di wilayah hukum Polres Mesuji. Penangkapan itu terkait jaringan perdagangan gelap narkotika yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Wayserdang,” ujarnya, Kamis (1/10/2018).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti Shabu seberat 0,8 gram, yang sudah dikemas dalam wadah plastik. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada jaringan lain yang menjual atau memasok shabu kepada tersangka, agar wilayah mesuji dapat bebas dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba berkomitmen akan terus memberantas dan mengungkap kasus Narkoba di wilayah Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup tenang dan terbebas dari bahaya narkoba.
“Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba karena hal tersebut juga sudah di atur dalam uu no 35 tahun 2009,” tandasnya. (Aam)
MESUJI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mesuji berhasil meringkus MD (33) warga Desa Gedungboga, Way Serdang yang diduga akan menjual sabu, Rabu (31/10/18).
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, yang di wakili, Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat di wilayah Wayserdang. Warga mencurigai aktivitas salah pelaku yang mengarah pada praktik penjualan barang haram itu dan langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Mesuji langsung bergerak cepat, dan hasilnya MD berhasil kita amankan di wilayah hukum Polres Mesuji. Penangkapan itu terkait jaringan perdagangan gelap narkotika yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Wayserdang,” ujarnya, Kamis (1/10/2018).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti Shabu seberat 0,8 gram, yang sudah dikemas dalam wadah plastik. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah ada jaringan lain yang menjual atau memasok shabu kepada tersangka, agar wilayah mesuji dapat bebas dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba berkomitmen akan terus memberantas dan mengungkap kasus Narkoba di wilayah Mesuji, sehingga masyarakat dapat hidup tenang dan terbebas dari bahaya narkoba.
“Untuk itu, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba karena hal tersebut juga sudah di atur dalam uu no 35 tahun 2009,” tandasnya. (Aam)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment