LAMPUNG UTARA – Sidang putusan perkara pemaksaan dan pengancaman oleh terdakwa oknum Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) berinisial AS dan rekannya YS di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi kembali ditunda.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eva M.T. Pasaribu, dengan Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya dan Imam Munandar serta panitera Ardiansyah, Selasa (10/12/2019) ditunda hingga, Kamis (12/12/2019) lantaran AS sedang sakit.
“Sidang terpaksa kita tunda, dan akan kita mulai kembali pada, Kamis 12 Desember 2019. Dan saya harap terdakwa dapat dihadirkan pada sidang Kamis nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eva Pasaribu kepada Kuasa hukum terdakwa.
Hakim Ketua Eva Pasaribu menjelaskan, penundaan sidang kali ini bukan dikarenakan belum adanya kesiapan dari PN Kotabumi dalam agenda pembacaan putusan. Namun dikarenakan terdakwa AS tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Hal itu di buktikan dengan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa AS saat ini dalam keadaan sakit, dan masih dalam masa perawatan di salah satu RS di Kecamatan Bukit Kemuning,” jelasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejaksaan Negeri Lampura Aditya saat ditanya isi Pledoi yang disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya mengatakan, ada tiga permintaan kuasa hukum terdakwa dalam surat Pledoi tersebut.
Pertama Onslah, yang mana kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari segala tuntutan, kemudian Prisprah, meminta terdakwa bebas secara murni, selanjutnya kuasa hukum meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya.
“Kita tetap pada tuntutan pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 Tahun. Ini sesuai dengan pasal 335 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemaksaan dan pengancaman. Tetapi bagaimana putusan nantinya itu semua hak dan wewenang dari majelis hakim,” tukasnya. (Adi/Yono)















Add Comment