Lampung Tengah News

Kantongi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar (Tebas) Lampung Tengah mengamankan dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, Sabtu (01/7). Keduanya ditangkap di perempatan Polsek Tebas saat menuju Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Syaifullah SE,MM mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.M.H., menerangkan, sekitar pukul 14.45 WIB anggotanya menangkap Ratu Agung Wijaya (19) warga Gg Madailing Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar dan Efri Yusrizal (19) warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar.

”Dari Informasi masyarakat bahwa ada sepeda motor honda Beat warna putih orange BE 8223 IF dari arah Gunung Sugih Menuju Terbanggi Besar membawa Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya saya beserta Anggota Polsek Terbanggi Besar melakukan operasi selektif untuk mendapatkan target berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut,” jelas Kapolsek.

Saat digeledah, lanjut kapolsek, didapat barang bukti narkotika jenis sabu di dalam jaket pengendara sepeda motor. Kedua pelaku akhirnya langsung dibawa ke Polsek Terbanggi Besar Berikut barang bukti.

”Barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 bungkus kecil, 1 bungkus sedang, dan 1 bungkus besar, serta satu pucuk senpi korek api. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: