News Tanggamus

Tersangka Pencuri HP Modus Bobol Jendela Ditangkap Tekab 308 Tanggamus di Tangerang

AS kini meringkuk di penjara Polres Tanggamus setelah sempat melarikan diri ke Tangerang. (Nanang)

TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol jendela berinisial AS alias Pikay (23). Warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, saat berada di Tigaraksa, Tangerang Provinsi Banten.

Perburuan dilakukan Tekab 308 dibawah pimpinan Kanit Resum Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alfian Almasruri, S.TR.K. Petugas juga mengamanka barang bukti handphone Xiomi Redmi A52 milik korbannya Feri Aprian (32) warga Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, yang berdomisili di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH.,, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut serta keterangan saksi-saksi, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga terhadapnya dilakukan pencarian,” jelasnya, Senin (23/8/2021).

Namun sayang, tersangka telah kabur ke wilayah Tangerang, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten. “Tersangka berhasil ditangkap di Tangerang Banten Minggu (22/8/2021) pukul 10.00 Wib,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kronologis berdasarkan keterangan korban pada, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 03.00 WIB saat ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa dua handphone berikut casannya telah hilang.

Kemudian korban mengecek di sekitar rumah ternyata jendela kamar depan dalam keadaan rusak didongkel orang. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua HP Redmi note 5A warna gold senilai Rp3,4 juta.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya mencuri HP korban juga mengaku telah melakukan pencurian di rumah lainnya di Pekon Kampung Baru.

“Selain di rumah korban Feri Aprian, tersangka juga mengaku melakukan pencurian HP di rumah warga lain. Namun HP sudah dijual dan saat ini masih dalam pencarian (DPB),” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka Andi Sahara dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Tersangka mengaku memasuki rumah korban sekira pukul 02.00 WIB dengan mendongkel jendela menggunakan obeng. Setelah masuk ia juga melihat korban tidur di ruang TV, sementara HP korban berada di ruang tamu sedang di carger, sehingga ia langsung mengambilnya lalu keluar melalui jendela tersebut.

“Saya seorang diri. Masuk lewat jendela, setelah ambil hp keluar lagi lewat jendela yang sama,” kata Andi Sahara.

Bujangan itu juga mengaku setelah melakukan pencurian, lantas kabur ke Tangerang membawa 1 handphone, sementara 1 handphone dibuangnya karena layarnya pecah karena terjatuh usai dicurinya.

“Dapet dua hp, 1 saya bawa yang 1 nya saya buang karna LCDnya rusak,” ucapnya sebelum masuk sel tahanan. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: