LAMPUNG UTARA – Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), menahan tersangka kepala Desa (Kades) Non aktif Desa way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (13/7/2021) sekira Pukul 15.00 WIB. Tersangka RK (38) diamankan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun anggaran 2018.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan penahanan terhadap oknum Kades tersebut.
“Pelaku ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Gigih saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Terpisah, Kanit Tipidkor Polres Lampura, Ipda Reza Prasetia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara, secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa (DD) dan ADD tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment