Lampung Tengah News

Dihalangi Meliput Sidak, Awak Media Lamteng Laporkan RSHB ke Polisi

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Dilarangnya awak media melakukan peliputan pada inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) saat menyambangi RS Harapan Bunda (RSHB), Jumat (3/3) berbuntut panjang. Merasa hak profesi sebagai jurnalis telah dilanggar, sejumlah awak media melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Lampung Tengah, Sabtu (4/3).

”Hari ini kami laporkan persoalan kemarin ke Polres. Perbuatan itu sama saja membatasi hak kami menghimpun informasi,” papar Mozes mewakili awak media yang meliput sidak tersebut, Jumat (4/3).

Pihaknya pun akan membawa permasalahan tersebut ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamteng sebagai wadah profesi wartawan. Menurutnya, berdasarkan UU Pers Pasal 18 apa yang dilakukan RS Harapan Bunda adalah perbuatan melanggar hukum.

”Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” bebernya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana. Z, S. H., S. IK yang menerima laporan mengaku akan segera mengambil keterangan dari pelapor dan secepatnya akan menindaklanjuti permasalahan itu.”Saya akan buat laporan informasi (LI)  dan undang yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tukasnya.(red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: